get app
inews
Aa Text
Read Next : Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI 2025-2030, PWI NTB Siap Dukung Penuh

PWI Pusat Desak Klarifikasi atas Pencabutan Kartu Liputan Wartawan di Istana

Senin, 29 September 2025 | 07:17 WIB
header img
PWI desak klarifikasi Istana atas pencabutan kartu liputan wartawan CNN, tekankan kemerdekaan pers dijamin UUD 1945 dan UU Pers. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi terkait insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami seorang wartawan CNN Indonesia. Kejadian tersebut terjadi usai jurnalis menanyakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pernyataan resminya, PWI menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi...” sehingga tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

Selain itu, PWI mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, bersama Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, menilai pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi membatasi hak publik memperoleh informasi.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut