Tanya soal MBG, Kartu Liputan Wartawan Istana Justru Dicabut : AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Keras

Pasal 6 butir d menegaskan pers berhak melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kebijakan publik.
Pasal 18 bahkan memberi sanksi pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapapun yang menghambat kebebasan pers.
AJI Jakarta menilai pertanyaan DV tentang MBG justru relevan karena menyangkut program prioritas Presiden Prabowo. “Dalam kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mencari keseimbangan informasi, termasuk memperoleh jawaban langsung dari Presiden terkait isu publik,” tegas AJI.
Selain itu, UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14/2008) menegaskan pejabat negara wajib terbuka bila menggunakan anggaran publik.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyatakan akan memanggil Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi pelaksanaan MBG. Hal ini disebut sebagai bentuk keterbukaan publik sekaligus jawaban atas maraknya pemberitaan keracunan makanan MBG.
AJI Jakarta menilai, pencabutan ID pers DV bukan hanya serangan personal terhadap seorang jurnalis, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapat informasi.
“Negara tidak boleh membiarkan praktik penghambatan kerja jurnalistik berulang karena akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia,” tegas AJI Jakarta dan LBH Pers dalam keterangan bersama.
Meminta Biro Pers Istana mengembalikan ID Pers DV dan menyampaikan permintaan maaf.
Mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi pejabat Biro Pers yang terlibat.
Mengingatkan seluruh pihak bahwa kerja jurnalistik dilindungi UU Pers dan segala bentuk penghalangan adalah pelanggaran hukum serta demokrasi.
Ditandatangani:
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong
Editor : Purnawarman