get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Targetkan 1,7 Juta Warga NTB

Tanya soal MBG, Kartu Liputan Wartawan Istana Justru Dicabut : AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Keras

Minggu, 28 September 2025 | 19:42 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto saat meninjau MBG di salah satu Dapur Umum. ist

Pasal 6 butir d menegaskan pers berhak melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kebijakan publik.

Pasal 18 bahkan memberi sanksi pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapapun yang menghambat kebebasan pers.

AJI Jakarta menilai pertanyaan DV tentang MBG justru relevan karena menyangkut program prioritas Presiden Prabowo. “Dalam kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mencari keseimbangan informasi, termasuk memperoleh jawaban langsung dari Presiden terkait isu publik,” tegas AJI.

Selain itu, UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14/2008) menegaskan pejabat negara wajib terbuka bila menggunakan anggaran publik.

Pentingnya Keterbukaan Informasi

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyatakan akan memanggil Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi pelaksanaan MBG. Hal ini disebut sebagai bentuk keterbukaan publik sekaligus jawaban atas maraknya pemberitaan keracunan makanan MBG.

AJI Jakarta menilai, pencabutan ID pers DV bukan hanya serangan personal terhadap seorang jurnalis, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapat informasi.

“Negara tidak boleh membiarkan praktik penghambatan kerja jurnalistik berulang karena akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia,” tegas AJI Jakarta dan LBH Pers dalam keterangan bersama.

Tuntutan AJI Jakarta & LBH Pers:

Meminta Biro Pers Istana mengembalikan ID Pers DV dan menyampaikan permintaan maaf.

Mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi pejabat Biro Pers yang terlibat.

Mengingatkan seluruh pihak bahwa kerja jurnalistik dilindungi UU Pers dan segala bentuk penghalangan adalah pelanggaran hukum serta demokrasi.

Ditandatangani:

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut