get app
inews
Aa Text
Read Next : APBD 2025 Masih Lamban? Purbaya Minta Kepala Daerah Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Menkeu Purbaya Kritik Cukai Rokok 57 Persen: Tinggi Amat, Firaun Lu?

Jum'at, 19 September 2025 | 21:26 WIB
header img
Menkeu Purbaya kritik cukai rokok 57% yang dinilai membunuh industri, serap 5 juta pekerja, tanpa mitigasi, dan dorong pengawasan rokok ilegal. Screnshoot

JAKARTA, iNewsLombok.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keheranannya terhadap kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang saat ini rata-rata mencapai 57 persen. Menurutnya, angka tersebut dinilai terlalu tinggi dan berpotensi mematikan industri rokok di Indonesia.

"Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Tinggi amat, Firaun lu?" kata Purbaya sambil berkelakar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Purbaya menilai, penurunan tarif cukai justru bisa meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini, katanya, tidak hanya soal pendapatan, tetapi juga terkait keberlangsungan industri rokok dan lapangan kerja yang ditopangnya.

Kritik terhadap Kebijakan yang Dinilai “Membunuh Industri”

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan dirinya tidak sepakat dengan kebijakan yang dinilai merugikan industri tanpa adanya program mitigasi bagi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

"Makanya banyak yang dikecilkan kemarin kan di sana. Terus mitigasinya apa? Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah enggak ada, lho kok enak? kenapa buat kebijakan seperti itu," tegasnya.

Menurutnya, langkah semacam itu adalah bentuk kebijakan yang tidak bertanggung jawab. "Kalau gitu nanti kita lihat selama kita nggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu nggak boleh dibunuh," lanjutnya.

Rencana Kunjungan ke Jawa Timur

Sebagai tindak lanjut, Purbaya berencana mengunjungi Jawa Timur, salah satu daerah dengan konsentrasi pabrik rokok terbesar di Indonesia.

Ia ingin berdialog langsung dengan para pelaku industri, mulai dari pabrikan hingga pekerja linting manual, untuk menyerap aspirasi.

Selain itu, ia menekankan pemerintah tidak boleh membiarkan industri rokok dilemahkan oleh peredaran rokok ilegal dan palsu yang kini marak dipasarkan, termasuk melalui platform daring.

"Gak fair kan kita narik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka nggak dilindungin marketnya," ungkapnya.

Pemberantasan Rokok Ilegal Jadi Prioritas

Purbaya menyebut akan memerintahkan jajarannya memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. Ia menegaskan, melindungi pasar resmi merupakan bentuk keadilan bagi industri yang selama ini menyumbang pajak besar bagi negara.

"Di sana kerja, di sini dibunuh. Itu kan sama aja mendingan gue hidupin yang sini, sana tuh penuh, kira-kira begitu kita akan lihat ke arah sana," pungkas Purbaya.

Industri rokok menyerap lebih dari 5 juta tenaga kerja di Indonesia, baik langsung maupun tidak langsung, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga sektor distribusi.

Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai Rp230 triliun pada tahun 2024, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar APBN.

Meski demikian, pemerintah juga menghadapi tekanan untuk menekan angka perokok usia dini dan beban kesehatan masyarakat akibat konsumsi rokok.

Komite Nasional Pengendalian Tembakau sebelumnya mendesak agar kebijakan cukai tetap konsisten dengan tujuan pengendalian konsumsi.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut