Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara Lewat Perpres Baru
JAKARTA, iNewsLombok.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perubahan besar pada program kerja pemerintah tahun 2025. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang berlaku mulai 30 Juni 2025.
Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hingga pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi poin keenam Perpres, Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya, pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2025, ketentuan kenaikan gaji pejabat negara tidak dicantumkan. Artinya, kebijakan ini merupakan langkah baru Presiden Prabowo untuk memperkuat daya beli aparatur negara.
Selain kenaikan gaji, Perpres ini juga menetapkan 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi fokus utama pemerintah pada 2025:
Badan Penerimaan Negara (BPN) diproyeksikan akan menjadi lembaga strategis yang mengintegrasikan fungsi perpajakan, kepabeanan, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kehadirannya diharapkan meningkatkan efisiensi fiskal nasional.
Program Makan Bergizi Gratis akan diperluas ke lebih banyak sekolah dan pesantren, dengan melibatkan pemerintah daerah dalam pengadaan bahan pangan lokal.
Kebijakan kenaikan gaji ASN juga dinilai sebagai strategi menjaga stabilitas sosial-ekonomi, khususnya di tengah tantangan inflasi dan peningkatan harga kebutuhan pokok.
Sejumlah ekonom menyebut kebijakan ini berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah, sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor : Purnawarman