KPK Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati dalam Proyek Kereta Api

JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pati, Sudewo, diduga menerima aliran dana terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Ya benar, saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).
Budi menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami keterlibatan Sudewo lebih lanjut. "Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa," tambahnya.
Menurut Budi, kemungkinan besar Sudewo akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan," jelasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah gelombang demonstrasi ribuan warga Pati yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Tekanan terhadap Sudewo kian memuncak setelah DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menggunakan hak angket dalam memproses pemakzulan. Langkah ini diambil karena sejumlah kebijakan Sudewo dinilai tidak pro rakyat dan menimbulkan keresahan publik.
Kasus yang disorot KPK adalah pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro pada segmen KM 96+400 hingga KM 104+900 (JGSS.6) yang berlangsung pada 2022–2024. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka perorangan dan 2 korporasi.
Proyek Jalur Ganda KA ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan kapasitas angkutan kereta api di Jawa Tengah.
"Commitment fee" adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kesepakatan pembayaran tertentu sebagai imbalan agar pihak tertentu mendapatkan proyek atau keuntungan dalam proses pengadaan.
KPK biasanya memanggil kepala daerah yang terlibat dalam kasus serupa untuk diperiksa sebagai saksi sebelum menentukan status hukum mereka.
Jika DPRD berhasil memakzulkan Sudewo, maka jabatan Bupati Pati akan diisi oleh pejabat sementara yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri hingga Pilkada berikutnya.
Editor : Purnawarman