BREAKING NEWS Istri Dicekik Suami Hingga Tewas karena Cemburu di Lombok, FA Resmi Ditahan Polisi

Fakta medis tersebut menguatkan dugaan bahwa korban tewas akibat kekerasan yang dilakukan dengan cara mencekik.
Pelaku yang diketahui adalah suami korban, berinisial FA, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Tengah.
“Kini tersangka resmi ditahan di sel tahanan Polres Lombok Tengah,” tambah Kasat Reskrim IPTU Lukluk.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan terhitung mulai 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai peringatan penting untuk menjaga komunikasi dalam rumah tangga dan menghindari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kami berharap agar masyarakat dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk mengedepankan komunikasi dan menghindari kekerasan dalam rumah tangga,” tutup Lukluk.
Editor : Purnawarman