Breaking News Kejati NTB Sita 65 Hektar Lahan Pemprov di Gili Trawangan, Terkait Dugaan Korupsi

Pengamanan aset ini dipimpin langsung oleh Abdirun Luga Harlianto, Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Bidang Pidsus Kejati NTB.
Didampingi oleh tim penyidik dan intelijen dari Kejati NTB, serta mendapatkan pengawalan ketat dari empat personel TNI bersenjata lengkap dari Korem 162/Wira Bhakti.
Kehadiran aparat TNI merupakan bagian dari implementasi MoU antara Kejati NTB dan Kodam IX/Udayana untuk mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan, terutama dalam pengamanan aset negara.
Tindakan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang ditetapkan melalui serangkaian Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejati NTB, yakni:
PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 (10 September 2024)
PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 (6 Januari 2025)
PRINT-08b/N.2/Fd.1/04/2025 (8 April 2025)
PRINT-08c/N.2/Fd.1/06/2025 (12 Juni 2025)
Juga merujuk pada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tentang teknis penanganan perkara tipikor yang berkualitas.
Gili Trawangan merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di NTB, yang selama ini kerap mengalami sengketa lahan antara pemda dan pihak swasta.
Kasus ini menambah panjang daftar korupsi aset negara di kawasan pariwisata strategis.
Pemprov NTB menyatakan dukungannya terhadap proses hukum ini dan akan memperkuat pengawasan terhadap aset milik daerah ke depan.
Diperkirakan nilai ekonomi dari lahan yang disalahgunakan ini mencapai ratusan miliar rupiah, mengingat lokasinya berada di zona pariwisata premium.
Editor : Purnawarman