Santri 13 Tahun Tewas Usai Di- Bully di Janapria, Polres Lombok Tengah Dalami Kekerasan di Ponpes

Hingga saat ini, pelaku belum diamankan oleh pihak kepolisian lantaran belum adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban. Namun demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum karena kasus ini termasuk delik murni, bukan delik aduan.
“Belum ada laporan dari pihak keluarga korban, tapi kita tetap melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi, karena ini bukan delik aduan tapi delik murni,” tegas Pipin.
Sebagai langkah awal, polisi akan memanggil para saksi mata dan pimpinan pondok pesantren guna dimintai keterangan lengkap atas peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kronologi secara utuh serta mengetahui sejauh mana pengawasan pondok terhadap santri.
Polisi juga menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian belum disebutkan secara resmi oleh aparat demi menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan.
Editor : Purnawarman