Fakta-Fakta Terbaru Ditemukan Polisi Tragedi Istri Tewas Dicekik Suami karena Dugaan Selingkuh

LOMBOK, iNewsLombok.id - Lombok Tengah kembali diguncang tragedi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting terkait kasus yang terjadi pada Minggu pagi, 3 Agustus 2025, di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya:
Insiden terjadi sekitar pukul 08.00 WITA di rumah pasangan FA dan BMPF. Lokasi berada di Lingkungan Semayan, Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Korban BMPF (28) baru saja pulang dari tugas malamnya sebagai staf operasional di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
Sumber konflik diduga berasal dari kecurigaan FA terhadap dugaan perselingkuhan istrinya.
“Pertengkaran terjadi karena pelaku terus mengungkit dugaan perselingkuhan korban, hingga korban marah dan ingin pergi,” ungkap IPTU Luk Luk Il Maqnun, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Saat korban hendak pergi meninggalkan rumah, FA menghalangi dan memiting leher korban di atas kasur hingga tak sadarkan diri. Meski sempat melawan, cekikan tidak dilepaskan.
FA kemudian menyelimuti tubuh korban dan menunggu hingga sadar. Namun, korban tidak kunjung sadar.
“Pelaku awalnya mengira korban hanya pingsan dan sempat menyelimutinya sambil menunggu korban sadar. Namun, korban tak kunjung sadar. Pelaku lalu memberitahu adiknya,” jelas IPTU Luk Luk.
Setelah adik pelaku menghubungi seorang kakak mereka yang berprofesi sebagai dokter, korban dinyatakan telah meninggal dunia di tempat kejadian.
Usai mengetahui istrinya meninggal, FA menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah dan kini masih berstatus saksi aktif sambil menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Mataram.
Barang bukti yang telah dikumpulkan pihak berwajib meliputi:
Pakaian korban dan pelaku
Handphone milik keduanya
Keterangan dari empat orang saksi
Jika terbukti bersalah, FA akan dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BMPF diketahui telah bekerja selama dua tahun di BIZAM.
Warga sekitar mengaku sering mendengar pertengkaran dari rumah pasangan tersebut.
Menurut DP3A NTB, hingga Juli 2025, tercatat lebih dari 120 kasus KDRT di wilayah NTB.
Editor : Purnawarman