Dugaan Bagi-Bagi Uang Pokir, 2 Anggota DPRD NTB Kembali Diperiksa Kejati

Keduanya juga diperiksa atas kasus serupa yang diduga melibatkan distribusi tidak transparan dana Pokir.
Tak hanya itu, Kejati NTB sebelumnya juga telah melayangkan pemanggilan kepada dua anggota DPRD NTB lainnya, namun keduanya tidak bisa hadir karena mengaku sedang berada di luar daerah. Belum ada informasi apakah pemanggilan ulang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana aspirasi rakyat.
Pokir merupakan salah satu instrumen penting yang diberikan kepada anggota dewan untuk menyalurkan program pembangunan berbasis usulan konstituen. Namun, bila mekanismenya disalahgunakan, maka hal ini dapat berujung pada penyimpangan keuangan negara.
Menurut sumber internal Kejati, proses klarifikasi masih dalam tahap awal penyidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, namun penyelidikan terus berlanjut dengan pengumpulan data, dokumen, dan keterangan saksi.
Dugaan penyimpangan ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil audit internal terhadap sejumlah proyek Pokir yang dinilai tidak sesuai peruntukan atau tidak memiliki bukti pelaksanaan.
Editor : Purnawarman