get app
inews
Aa Text
Read Next : Dompu Catat Sejarah! Festival Lakey 2025 Raih Penghargaan MURI,Gubernur NTB Siap Bawa ke Level Dunia

Gubernur NTB Tak Halangi Proses Hukum Sekdis Pariwisata Ditahan Terkait Kasus Masker Covid-19

Senin, 21 Juli 2025 | 18:59 WIB
header img
Gubernur NTB Tak Halangi Proses Hukum Sekdis Pariwisata Ditahan Terkait Kasus Masker Covid-19. Tangkapan Layar

LOMBOK, iNewsLombok.id - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, merespons penahanan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi NTB Cholid Tomassong Bulu terkait dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 saat menjadi Kabid UKM pada Dinas Koperasi dan UMKM.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan menghalangi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kasus lama yang apa namanya kita pantau saja, kita tidak akan halang-halangi,” ujar Iqbal kepada media pada Senin, (217/2025).

Lebih lanjut, Gubernur Iqbal mengingatkan pentingnya prinsip keadilan bagi siapapun yang sedang menjalani proses hukum, termasuk Sekretaris Dinas Pariwisata yang sedang terjerat perkara tersebut.

“Teman-teman berhak mendapatkan akses yang fair terhadap keadilan. Mereka juga bisa membela diri. Plt akan segera ditunjuk. Belum masak selapuk harus tepikir nane (Semua tidak bisa langsung dipikir sekarang),” jelasnya.

Gubernur juga menyebut akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, sambil menunggu proses hukum berjalan.

Menurutnya, setiap individu tetap memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan perlakuan hukum yang seimbang.

Kasus dugaan korupsi pengadaan masker ini sendiri merupakan bagian dari perkara lama yang kini kembali mencuat setelah adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum.

Penahanan Sekretaris Dinas Pariwisata menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan masa kritis penanganan pandemi beberapa tahun lalu.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut