get app
inews
Aa Text
Read Next : Maman Kritik Pemprov NTB: Petani Tak Bisa Panen karena Irigasi Mati

Dugaan Penyimpangan Anggaran Pokir DPRD NTB 2025: Kuasa Hukum Dewan Minta Penundaan Panggilan Kejati

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:25 WIB
header img
Dugaan Penyimpangan Anggaran Pokir DPRD NTB 2025: Kuasa Hukum Dewan Minta Penundaan Panggilan Kejati. Gedung Kejati NTB/Antara

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah resmi memanggil dua anggota DPRD Provinsi NTB berinisial HK dan IJ, dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait program Pokok Pikiran (Pokir). Namun, pemanggilan yang dijadwalkan pada Kamis (17/7/2025) tersebut tidak dihadiri oleh keduanya.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, ketidakhadiran HK dan IJ telah disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum mereka melalui surat penundaan.

“Tidak hadir. Ada surat dari kuasa hukumnya, minta penundaan pemanggilan terhadap 2 anggota DPRD NTB. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalankan agenda dinas penting yang tidak dapat ditinggalkan, yakni kunjungan kerja keluar daerah dalam rangka pengawasan program pembangunan infrastruktur dan kesehatan,” jelas Efrien.

Penyelidikan Masih Awal, Jadwal Baru Belum Ditentukan

Efrien juga mengonfirmasi bahwa belum ada informasi resmi dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB terkait jadwal pemanggilan ulang untuk kedua anggota dewan tersebut.

“Belum ada info kapan waktunya dari teman-teman di Pidsus, yang pasti akan segera dijadwalkan ulang panggilannya,” ujarnya.

Pemanggilan ini dilakukan dalam tahap awal penyelidikan untuk menggali bukti awal apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pokir.

Apa Itu Pokir dan Mengapa Kerap Bermasalah?

Program Pokok Pikiran (Pokir) merupakan hasil serap aspirasi dari masyarakat oleh anggota legislatif yang kemudian diusulkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Namun, Pokir juga sering disorot sebagai celah penyalahgunaan wewenang, terutama dalam bentuk.

Titipan proyek kepada rekanan tertentu
Mark-up anggaran dan proyek fiktif
Gratifikasi dalam proses penganggaran
Pokir tidak jarang dipolitisasi, terutama di tahun-tahun menjelang pemilu atau pilkada.

Langkah Tegas Kejati dan Harapan Transparansi

Kejati NTB melalui penyelidikan ini menunjukkan komitmen serius dalam mengawasi integritas anggaran publik. Kasus dugaan korupsi Pokir sebelumnya juga terjadi di berbagai provinsi seperti Jawa Timur dan Sulawesi Selatan, yang menyeret nama-nama besar di dunia legislatif.

“Terhadap orang-orang ini kita harapkan untuk kooperatif, hadir ke Kejati NTB, ikuti prosesnya, dan berikan keterangan yang sebenar-benarnya,” tegas Efrien.

Langkah ini diharapkan menjadi efek jera dan memperkuat sistem transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Pemerintah pusat melalui Kemendagri juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur transparansi dan pengawasan Pokir sebagai upaya pencegahan korupsi.
Tanggung Jawab DPRD dan Sekretariat Dewan

Di sisi lain, Sekretariat DPRD NTB diminta mengambil langkah internal untuk:
Menjamin kehadiran anggotanya dalam proses hukum

Melakukan klarifikasi dan evaluasi peran dewan dalam pengelolaan pokir
Menjaga citra lembaga legislatif di mata publik

Sementara masyarakat sipil didorong untuk aktif melakukan pengawasan terhadap implementasi proyek-proyek Pokir di daerah mereka masing-masing.

Ketidakhadiran dua anggota DPRD NTB dalam pemanggilan pertama Kejati NTB terkait dugaan korupsi Pokir menandai awal dari kasus yang berpotensi berdampak besar pada kredibilitas lembaga legislatif di NTB.

Dengan pengawasan publik yang semakin ketat, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan transparan dan objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut