Lima Bulan Buron, Pelaku Kasus Pangan Asal Lombok Timur Akhirnya Diciduk

Usai penangkapan, Toni dibawa ke Kejaksaan Negeri Pati dan menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati.
"Bahwa terhadap terpidana Toni Waluyo dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan eksekusi di Lapas Kelas II B Pati," tambahnya.
Toni Waluyo dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5336 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024. Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pangan.
"Yang menyatakan terpidana Toni Waluyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pangan sebagaimana Pasal 141 Jo Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan atas perbuatannya dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan," tegas Ugik.
Sebelum dilakukan penangkapan, Kejaksaan telah mengirimkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut, namun Toni selalu mangkir tanpa alasan yang sah.
Editor : Purnawarman