Lima Bulan Buron, Pelaku Kasus Pangan Asal Lombok Timur Akhirnya Diciduk

LOMBOK TIMUR, iNewsLombok.id - Setelah lima bulan dalam pelarian, buronan kasus pidana pangan bernama Toni Waluyo akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) di wilayah Tegalombo, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, SH, Toni Waluyo telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2025.
"Terkait status DPOnya, kami ajukan di bulan Februari 2025," terang Ugik Ramantyo.
Kasus ini bermula dari perkara pidana umum yang terjadi pada Agustus 2023, yang kemudian diproses hingga tingkat kasasi. Tim Kejari Lombok Timur berhasil melacak keberadaan Toni sejak Selasa (8/7/2025) di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
"Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 00.40 WIB, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, Kejati Jawa Tengah, Kejari Pati, dan Kejari Lombok Timur dengan dukungan Denpom Pati berhasil mengamankan DPO atas nama Toni Waluyo di rumah Sakdun RT 20 RW 05 tanpa perlawanan," jelas Ugik.
Usai penangkapan, Toni dibawa ke Kejaksaan Negeri Pati dan menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati.
"Bahwa terhadap terpidana Toni Waluyo dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan eksekusi di Lapas Kelas II B Pati," tambahnya.
Toni Waluyo dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5336 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024. Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pangan.
"Yang menyatakan terpidana Toni Waluyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pangan sebagaimana Pasal 141 Jo Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan atas perbuatannya dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan," tegas Ugik.
Sebelum dilakukan penangkapan, Kejaksaan telah mengirimkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut, namun Toni selalu mangkir tanpa alasan yang sah.
Editor : Purnawarman