Banjir Mataram: Pemprov NTB Tetapkan Status Darurat Bencana Selama 10 Hari

MATARAM, iNewsLombok.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan status darurat bencana selama 10 hari menyusul banjir besar yang melanda Kota Mataram dan sekitarnya pada Minggu (6/7/2025).
Penetapan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap dampak banjir yang merendam permukiman warga, fasilitas umum, dan infrastruktur jalan di beberapa titik vital kota.
Keputusan darurat bencana ini diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB pada Senin malam (7/7/2025), dan dihadiri oleh unsur pimpinan daerah seperti Kapolda, Danrem, Kajati, Ketua DPRD NTB, serta pimpinan OPD terkait.
“Mulai hari ini, kita tetapkan status darurat bencana yang berlaku selama sepuluh hari. Ini agar proses penanganan bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” tegas Plh Sekretaris Daerah NTB, Lalu Muhammad Faozal.
Dalam masa tanggap darurat ini, Pemprov NTB akan mengaktifkan posko pengaduan dan posko penanganan cepat. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan dilibatkan secara langsung di lapangan untuk memastikan bantuan dan pelayanan korban banjir berjalan optimal.
Editor : Purnawarman