Jaksa Agung Mutasi Pejabat, Kajari Lombok Tengah dan Sumbawa Barat Diganti

JAKARTA, iNewsLombok.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan mutasi pejabat struktural sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan tata kelola kelembagaan kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perubahan signifikan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 353 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 4 Juli 2025. Dalam keputusan tersebut, terdapat sejumlah rotasi jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Dalam rotasi kali ini, dua wilayah hukum di NTB mengalami pergantian pucuk pimpinan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, dipromosikan menjadi Kajari Sukoharjo.
Ia digantikan oleh Agung Pamungkas, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Banjarmasin.
Kajari Lombok Tengah, Nuritan Marolop Novinati Oktaviana Sirait, kini ditunjuk menjadi Kajari Cimahi. Jabatan yang ditinggalkan akan diisi oleh Dr. Putri Ayu Wulandari, sebelumnya Koordinator di Kejaksaan Tinggi.
Kebijakan mutasi ini merupakan bentuk dari penataan manajemen SDM dan pembinaan karier untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan reformasi internal lembaga.
“Mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus penguatan tata kelola kelembagaan di tubuh kejaksaan,” ujar pernyataan resmi Kejaksaan Agung.
Selain NTB, rotasi jabatan juga dilakukan di berbagai Kejaksaan Tinggi lainnya di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi secara menyeluruh serta peningkatan kinerja di bidang penegakan hukum.
Dengan pergantian ini, masyarakat berharap penegakan hukum di NTB dapat semakin kuat, transparan, dan bebas dari intervensi. Pergantian pimpinan daerah hukum juga diharapkan mempercepat penanganan kasus prioritas, termasuk korupsi dan pelayanan hukum kepada masyarakat
Editor : Purnawarman