Operasi Perdana 2025, Satpol PP NTB Berhasil Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Lombok Utara

LOMBOK, iNewsLombok.id - Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar operasi perdana di tahun 2025 dengan menyasar Kecamatan Kayangan dan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Senin (23/6/2025). Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah NTB.
Dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si, tim Satgas yang terbagi dalam dua kelompok berhasil mengamankan:
264 bungkus rokok tanpa cukai atau dengan cukai rusak (setara 5.280 batang)
761 bungkus tembakau iris kemasan (TIS) dengan total berat 14.830 gram
"Operasi ini bukan hanya soal penertiban, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada pedagang agar memahami dampak rokok ilegal terhadap kerugian negara dan pentingnya peran aktif mereka dalam mendukung peraturan yang berlaku," tegas Dr. Fathul Gani.
Selain penindakan, tim Satgas juga melakukan sosialisasi langsung kepada para pedagang mengenai bahaya dan sanksi hukum dari peredaran rokok ilegal. Diharapkan langkah ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan angka peredaran barang kena cukai ilegal di NTB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Tim Satgas BKC Ilegal NTB yang berfokus pada penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah serta optimalisasi penerimaan negara.
"Kami juga mendorong sinergi lintas instansi untuk menjaga keberlanjutan operasi seperti ini. Peredaran rokok ilegal harus ditekan secara serius demi perlindungan masyarakat dan keberlanjutan fiskal daerah," tambahnya.
Operasi berlangsung dengan aman, tertib, dan disambut baik oleh masyarakat lokal. Tim Satgas berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi lanjutan secara berkesinambungan sepanjang tahun 2025.
Editor : Purnawarman