Gubernur NTB Lalu Iqbal Turun Tangan: Instruksikan Asisten II Mediasi Pengusiran Guide di Teluk Ekas

Pemerintah Provinsi NTB melalui Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Fathul Gani, telah lebih dulu menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi dialog formal antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah, demi meredakan ketegangan akibat insiden viral pengusiran tersebut.
“Yang perlu digarisbawahi, 12 mil dari garis pantai adalah kewenangan provinsi. Kita dudukkan kedua belah pihak supaya jelas bahwa klaim-mengklaim tidak perlu terjadi. Ini hanya soal miskomunikasi dan perbedaan persepsi,” jelas Fathul Gani.
Menurut Gani, salah satu penyebab munculnya konflik ini adalah karena pelaku wisata lokal di Lombok Timur merasa tidak mendapatkan ruang yang adil dalam menikmati dampak positif dari kunjungan wisatawan.
“Seutuhnya, yang melatarbelakangi persoalan ini adalah pelaku wisata setempat tidak mendapat tempat. Kita akan segera duduk bersama untuk membahas pengaturan ke depan,” jelasnya.
Ia mencontohkan pola promosi wisata lintas daerah seperti yang dilakukan Provinsi Bali dalam menjual paket wisata ke Gili Trawangan di NTB sebagai contoh sukses kerja sama antarwilayah.
“Provinsi akan segera memediasi dan mengakomodir kedua belah pihak. Kita sudah berkoordinasi dengan Kabag Pemerintahan Lombok Timur dan Satpol PP kabupaten untuk menjaga kondusivitas. Jangan terpancing oleh persepsi dari video viral itu,” ujarnya.
Terkait usulan akademisi untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pengelolaan Teluk Ekas secara kolaboratif, Fathul Gani menyatakan hal itu bisa menjadi opsi yang patut dipertimbangkan.
“Kita akan lihat Pergub sebagai alternatif. Tapi jangan sampai muncul kesan bahwa aturan dibuat hanya karena kejadian viral,” tegasnya.
Fathul Gani menekankan bahwa wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai merupakan kewenangan provinsi. Karena itu, penataan dan pengaturan operasional wisata di kawasan seperti Teluk Ekas harus diformulasikan oleh Pemprov bersama semua pihak terkait.
“Apa yang diinginkan pelaku wisata dari Loteng dan Lotim harus diformulasikan bersama dan waktunya diatur dengan baik,” pungkasnya.
Teluk Ekas termasuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP) NTB 2025–2040 dan menjadi salah satu dari 10 prioritas destinasi bahari NTB.
Data Dinas Pariwisata NTB 2024 mencatat bahwa kunjungan wisatawan ke Teluk Ekas meningkat 37% dibanding tahun sebelumnya, dengan dominasi turis dari Eropa.
Surfing Teluk Ekas diakui sebagai salah satu spot terbaik di Asia Tenggara oleh situs travel internasional SurfersMap.
Hingga kini, belum ada Peraturan Teknis Bersama antara kabupaten dalam pengelolaan lintas-batas destinasi wisata di Pulau Lombok.
Editor : Purnawarman