get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD NTB Dapil Sumbawa-Sumbawa Barat Deklarasikan Provinsi Pulau Sumbawa, Tagih Janji Fahri Hamzah

Kalah di MA, Pemprov NTB Dinilai Abaikan Pengamanan Aset, Komisi I DPRD Sentil Karo Hukum NTB

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:45 WIB
header img
Kalah di MA, Pemprov NTB Dinilai Abaikan Pengamanan Aset, Komisi I DPRD Sentil Karo Hukum NTB. dok

LOMBOK, iNewsLombok.id - Sengketa aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) terkait lahan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Mataram, kembali menuai sorotan. Kali ini, Anggota Komisi I DPRD NTB Bidang Hukum dan Pemerintahan, Suhaimi, angkat bicara terkait kekalahan Pemprov di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Politisi PDIP tersebut menegaskan bahwa seharusnya Pemprov NTB tidak kalah apabila memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap dan sah secara hukum.

“Kekalahan itu menguatkan dugaan saya bahwa ada problem teknis dan dokumen yang dimiliki Pemprov pada dua objek yang disengketakan, sehingga kalah di pengadilan,” tegas Suhaimi kepada wartawan, Senin (16/6).

Pemprov NTB Kalah Lagi, DPRD Desak Evaluasi Total Aset Daerah

Sengketa lahan ini memang telah berlangsung lama dan sempat menjadi perhatian publik. Suhaimi meminta agar Pemprov segera melakukan evaluasi dan pengecekan menyeluruh terhadap semua dokumen aset daerah guna mencegah konflik hukum di masa mendatang.

“Langkah klarifikasi hingga pengecekan pelan-pelan pada aset daerah mendesak dilakukan. Tentu, di sini kita akan panggil Kepala Biro Hukum untuk melakukan klarifikasi terkait posisi aset daerah itu,” ujarnya.

Suhaimi juga menolak pernyataan Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, Lalu Rudy Gunawan, yang menyebut bahwa kekalahan Pemprov di MA akibat ulah mafia tanah yang mempermainkan keputusan hukum.

“Janganlah suka ngeles (bela diri) tanpa data-data, itu enggak baik. Kalau menuduh itu, bisa menyinggung lembaga lain. Di antaranya, BPN dan Pengadilan,” tambahnya.

Putusan MA: Ida Made Singarsa Bebas dari Tuduhan Pemalsuan Surat

Dalam amar putusan Mahkamah Agung terkait perkara nomor 429/Pid.B/2024/PN Mtr, majelis hakim memutuskan:

Menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Mengabulkan kasasi terdakwa, Ida Made Singarsa

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya, di mana Ida Made sempat dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan di tingkat pertama dan 5 bulan di tingkat banding. Ia disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan informasi tersebut namun menyebut bahwa salinan putusan fisik dari MA belum diterima oleh pihak pengadilan.

“Putusan kasasinya belum turun dari MA. Kalau di website MA, memang sudah putus. Tapi berkasnya belum kita terima,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/6/2025).

Eksekusi Aset Masih Menunggu Salinan Lengkap MA

Sampai saat ini, Pengadilan Negeri Mataram belum memastikan kapan eksekusi terhadap lahan akan dilakukan, karena putusan resmi belum sepenuhnya diterima.

“Nanti setelah menerima, Ketua (PN Mataram) akan pelajari apa pertimbangan hukumnya. Kemudian memanggil kedua belah pihak,” jelas Kelik.

Aset Negara di Ujung Tanduk, Perlu Kebijakan Strategis Pemerintah Daerah

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengelolaan administrasi aset daerah yang akurat dan profesional. DPRD NTB berkomitmen untuk melakukan pemanggilan terhadap pejabat terkait agar memberikan klarifikasi dan menyusun langkah konkret agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan.

Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita merupakan aset penting milik daerah yang seharusnya menjadi pusat kegiatan pemerintahan dan sosial.

Belum ada penjelasan dari Pemprov NTB terkait langkah lanjutan pascakekalahan ini, apakah akan dilakukan gugatan perdata atau hanya administratif.

Kelemahan dokumentasi sering kali menjadi pintu masuk sengketa lahan, termasuk dari pihak-pihak yang memiliki dokumen tandingan seperti dalam kasus ini.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut