Kalah di MA, Pemprov NTB Dinilai Abaikan Pengamanan Aset, Komisi I DPRD Sentil Karo Hukum NTB

LOMBOK, iNewsLombok.id - Sengketa aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) terkait lahan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Mataram, kembali menuai sorotan. Kali ini, Anggota Komisi I DPRD NTB Bidang Hukum dan Pemerintahan, Suhaimi, angkat bicara terkait kekalahan Pemprov di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Politisi PDIP tersebut menegaskan bahwa seharusnya Pemprov NTB tidak kalah apabila memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap dan sah secara hukum.
“Kekalahan itu menguatkan dugaan saya bahwa ada problem teknis dan dokumen yang dimiliki Pemprov pada dua objek yang disengketakan, sehingga kalah di pengadilan,” tegas Suhaimi kepada wartawan, Senin (16/6).
Sengketa lahan ini memang telah berlangsung lama dan sempat menjadi perhatian publik. Suhaimi meminta agar Pemprov segera melakukan evaluasi dan pengecekan menyeluruh terhadap semua dokumen aset daerah guna mencegah konflik hukum di masa mendatang.
“Langkah klarifikasi hingga pengecekan pelan-pelan pada aset daerah mendesak dilakukan. Tentu, di sini kita akan panggil Kepala Biro Hukum untuk melakukan klarifikasi terkait posisi aset daerah itu,” ujarnya.
Editor : Purnawarman