Tuding Putusan MA Diatur Mafia Tanah, Kepala Biro Hukum NTB Dilaporkan Kuasa Hukum I Made Singarsa

Ia juga menyoroti latar belakang Rudy sebagai jaksa yang sedang diperbantukan di Pemprov NTB, dan menilai bahwa seorang pejabat publik tidak semestinya melempar tudingan tanpa dasar yang jelas.
Awalnya, setelah memenangkan gugatan perdata terhadap Pemprov NTB, Ida Made Singarsa dilaporkan ke Polda NTB dengan tudingan pemalsuan dokumen.
Ia kemudian sempat ditahan dan dijatuhi vonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, yang dikurangi menjadi 5 bulan oleh Pengadilan Tinggi. Namun, lewat proses kasasi, MA membebaskan Singarsa dari seluruh dakwaan.
Usep menyatakan kesiapan untuk diklarifikasi dan dikonfirmasi atas tuduhan yang menyebut dirinya terlibat mafia tanah. Ia bahkan menantang untuk membuka aliran dana sewa lahan dari Bawaslu ke Pemprov.
"Intinya Pemprov malu kalah sama S1, itu saja. Kalau dibongkar uang sewa Bawaslu ke Pemprov dikemanakan, itu bisa jadi harus bermasalah," tambahnya.
Hingga saat ini belum ada respons resmi dari Pemprov NTB maupun Lalu Rudy Gunawan terkait laporan tersebut. Bawaslu NTB masih menempati gedung yang disengketakan hingga akhir 2024.
Proses eksekusi putusan perdata dilakukan sesuai hukum acara, dan pembayaran sewa dicatat melalui rekening resmi pemerintah. Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pegiat hukum terkait dugaan kriminalisasi terhadap warga dalam konflik agraria.
Editor : Purnawarman