get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Wartawan di Sumut Dibakar Bukan Terbakar, Polisi Temukan Barang Bukti 30 Meter dari Lokasi

Rapidin Simbolon Kritik Keras Pengambilalihan 4 Pulau Aceh oleh Sumut: Potensi Gesekan Antardaerah

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:36 WIB
header img
Rapidin Simbolon Kritik Keras Pengambilalihan 4 Pulau Aceh oleh Sumut: Potensi Gesekan Antardaerah. ist

MEDAN, iNewsLombok.id – Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menyatakan penolakannya atas keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil masuk dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Rapidin menilai kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan justru bisa menimbulkan ketegangan antara dua provinsi bertetangga.

"Saya sangat menyayangkan tindakan Menteri Dalam Negeri yang memutuskan sepihak tanpa dasar yang jelas. Pemberian 4 pulau di Aceh Singkil untuk Sumatera Utara tidak ada urgensinya,” tegas Rapidin, yang juga anggota DPR RI dari Dapil Sumut, Sabtu (14/6/2025).

Gubernur Bobby Diminta Fokus Pembangunan, Bukan Polemik Wilayah

Rapidin juga menyoroti sikap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang dinilai seharusnya lebih fokus pada pembangunan daerah daripada terlibat dalam konflik tapal batas wilayah.

“Sebaiknya Pemprov Sumut berkonsentrasi saja membangun Sumatera Utara dan membuat terobosan pembangunan meski dengan APBD yang sangat terbatas dan tidak membuat gejolak yang tidak penting di tengah masyarakat,” pungkas Rapidin.

Empat Pulau yang Dipersoalkan

Adapun keempat pulau yang menjadi inti polemik ini adalah:

  1. Pulau Mangkir Besar
  2. Pulau Mangkir Kecil
  3. Pulau Lipan
  4. Pulau Panjang

Selama ini, keempat pulau tersebut berada dalam pengelolaan wilayah administratif Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Namun keputusan Mendagri mengalihkan kewenangan administratif ke Kabupaten Tapanuli Tengah dinilai sepihak oleh sebagian pihak.

Risiko Gesekan Sosial dan Politik

Dalam keterangannya, Rapidin mengingatkan bahwa Aceh dan Sumatera Utara adalah bagian dari satu kesatuan, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, menurutnya, semua kebijakan seharusnya menjunjung prinsip persatuan dan menghindari konflik antardaerah.

“Tindakan Mendagri seakan membangunkan masa lalu yang tidak baik,” ujarnya, merujuk pada sejarah konflik dan sensitivitas Aceh terhadap isu kedaulatan wilayah.

Polemik batas wilayah Aceh Sumut bukan hal baru. Pada 2013, pernah terjadi konflik serupa terkait klaim wilayah perbatasan.

Keempat pulau tersebut diyakini memiliki potensi ekonomi dari sektor pariwisata dan perikanan, yang membuat status administratifnya menjadi krusial.

Belum ada konsultasi terbuka antara dua pemerintah provinsi sebelum keputusan Mendagri keluar.

DPR Aceh juga menyatakan keberatan terhadap keputusan ini dan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menolaknya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut