Bareskrim Bongkar Grup Facebook Fantasi Sedarah, 6 Pelaku Diciduk

JAKARTA, iNewsLombok.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penyebaran konten pornografi ekstrem melalui grup Facebook bertajuk Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Penangkapan terhadap enam pelaku dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Telah mengungkap kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (20/5/2025).
Menurut Trunoyudo, para pelaku ini memiliki peran yang signifikan dalam penyebaran konten pornografi, terutama terhadap perempuan dan anak-anak di bawah umur. Beberapa dari mereka bertindak sebagai admin grup, sementara lainnya merupakan anggota aktif yang turut menyebarkan dan mengomentari konten bermuatan seksual.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, antara lain komputer, ponsel, kartu SIM, dokumen elektronik berisi foto dan video cabul, serta alat digital lainnya.
"Bersama para pelaku turut diamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto serta barang bukti lainnya," jelas Trunoyudo.
Grup yang dimaksud diketahui memiliki ribuan anggota dan selama ini beroperasi secara tertutup. Mereka memanfaatkan celah algoritma dan pengawasan media sosial untuk menyebarkan konten eksplisit yang melibatkan anak-anak dan perempuan.
Grup ini juga disinyalir melakukan seleksi ketat terhadap anggota baru agar tidak mudah terdeteksi aparat.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Perlindungan Anak, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 4 dan 5 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam penyebaran konten ilegal tersebut.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat pentingnya pengawasan digital, khususnya terhadap aktivitas anak-anak di media sosial. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di platform daring.
Pihak Kominfo dilaporkan telah diminta segera memblokir grup-grup serupa serta meningkatkan sistem pelaporan publik terhadap konten negatif yang beredar.
Bareskrim menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penyebaran pornografi digital, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Operasi lanjutan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari grup ini.
"Ini adalah bentuk kejahatan seksual berbasis digital yang sangat meresahkan. Penegakan hukum akan terus dilakukan," tegas Trunoyudo.
Editor : Purnawarman