DPRD Minta Gubernur NTB Segera Klarifikasi Status Pejabat yang Tersangkut Kasus

Jika pejabat tersebut dinonaktifkan, posisi Kepala Biro Ekonomi bisa segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt), sehingga roda pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan.
"Ketika nonaktif, Biro Ekonomi bisa diisi Plt. Jangan sampai ini berlarut dan asumsi berkembang. Lebih baik dipercepat statusnya. Gubernur bisa mengutus siapa saja untuk meminta kejelasan," tambah Acip.
Sebagai Ketua Pansel, posisi pejabat tersebut dinilai strategis. Meski keputusan dalam pansel bersifat kolektif kolegial, bukan diputuskan secara sepihak oleh ketua, namun dugaan kasus hukum yang membelitnya tetap bisa memengaruhi opini publik dan menurunkan kredibilitas seleksi.
"Gangguan kredibilitas, ini soal opini publik. Kita tidak bisa melarang orang beropini. Tapi perlu diyakini bahwa bukan ketua yang mengambil keputusan sendiri," ungkap Acip.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, keberadaan seorang pejabat yang tersangkut kasus hukum dalam posisi strategis seperti Ketua Pansel sangat krusial.
Menurut pakar hukum tata negara, pejabat publik yang masuk dalam penyelidikan atau tersangka semestinya diberhentikan sementara untuk menjaga netralitas dan akuntabilitas proses.
Selain itu, jika pansel tetap berjalan tanpa kejelasan status hukum ketuanya, hasil seleksi bisa rawan digugat oleh peserta lain karena dianggap tidak independen.
DPRD NTB menekankan pentingnya langkah cepat dan tegas dari Pemprov untuk menjaga nama baik lembaga dan proses seleksi. Bila kejelasan hukum tidak segera hadir, dikhawatirkan akan berdampak panjang pada proses rekrutmen Direksi Bank NTB Syariah dan citra Pemprov NTB di mata publik.
"Jangan sampai hanya karena satu kasus, kredibilitas seleksi dan lembaga jadi dipertanyakan. Segera bertindak," pungkas Acip.
Editor : Purnawarman