get app
inews
Aa Text
Read Next : Fauzan Dinilai Kandidat Terkuat jadi Ketua dan Mori Ada Peluang, Ini Kata Sekertaris DPW Nasdem NTB

Kejati NTB Sita Total 4 Box Dokumen Saat Geledah Kantor Gubernur dan GNE, Tersangka Segera Diumumkan

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:19 WIB
header img
Kejati NTB Sita Total 4 Box Dokumen Saat Geledah Kantor Gubernur dan GNE, Tersangka Segera Diumumkan. Tangkapan Layar

LOMBOK, iNewsLombok.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyita empat box dokumen penting dari Biro Ekonomi Setda NTB dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Kasus ini melibatkan dua pihak yakni PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT Berkah Air Laut (BAL).

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menjelaskan bahwa dokumen yang disita akan menjadi bahan untuk memperkuat alat bukti dalam menetapkan tersangka.

"Kami sedang melakukan penelusuran lanjutan melalui dokumen-dokumen ini, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini," jelasnya pada Kamis (8/5/2025).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi. Mereka berasal dari internal PT GNE, PT BAL, pemerintah provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU), dan juga melibatkan saksi ahli dari Perpamsi.

Kejati NTB juga tengah berkoordinasi dengan BPKP guna melakukan audit perhitungan kerugian negara.

“Kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan penyempurnaan konstruksi perkara,” ujar Enen.

Sementara itu, Jaeani AP, Humas PT GNE, menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif selama proses penggeledahan dan pemeriksaan.

“Sesuai arahan direktur utama kami, GNE membuka informasi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan kejaksaan,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa PT GNE selalu menyampaikan laporan perkembangan usaha dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk kepada Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemegang saham utama.

Namun, saat ditanya mengenai dividen atau pembagian laba kepada kas daerah yang belum disetorkan, Jaeani mengakui bahwa itu masih dianggap sebagai utang perusahaan.

“Belum disetor, masih terhitung sebagai kewajiban,” tandasnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut