get app
inews
Aa Text
Read Next : Lebaran Topat 2025 di Lombok Barat, Tradisi Sasak yang Menarik Wisatawan

Warga Lombok Barat Laporkan Dugaan Surat Tanah Palsu ke Polda NTB

Minggu, 20 April 2025 | 17:21 WIB
header img
Warga Lombok Barat Laporkan Dugaan Surat Tanah Palsu ke Polda NTB. dok

Ia juga menyoroti keabsahan akta jual beli yang diterbitkan oleh notaris Hamzan Wahyudi, karena saksi dalam dokumen tersebut bukanlah pejabat atau pihak netral, melainkan bawahan dari notaris itu sendiri.

Selain itu, dokumen jual beli tidak mencantumkan nilai transaksi dan tidak ada pemberitahuan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat mengenai perubahan nama kepemilikan tanah.

Kepala Dusun Lembar, Zulkifli, pun mengaku tidak pernah melihat dokumen jual beli tanah yang diklaim oleh Rifai.

“Harusnya saya tahu kalau ada transaksi seperti itu. Tapi sampai sekarang, tidak ada bukti surat jual beli yang ditunjukkan ke saya,” ungkapnya.

Kuasa hukum Siti Aisyah, Abdul Wahab, menilai bahwa akta jual beli yang dibuat mengandung banyak kejanggalan dan bertentangan dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Siti Aisyah juga mempertanyakan keputusan tingkat banding dan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan tergugat, setelah sebelumnya ia menang di Pengadilan Negeri Mataram. Ia menduga ada permainan dalam proses hukum.

“Saya punya bukti rekaman suara, dokumen kepemilikan, dan bahkan chat dari oknum yang meminta uang sebelum putusan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ucapnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan transparan dalam menangani dugaan pemalsuan dokumen jual beli ini.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut