Warga Lombok Barat Laporkan Dugaan Surat Tanah Palsu ke Polda NTB

LOMBOK, iNewsLombok.id– Sengketa tanah seluas 237 meter persegi di Dusun Lembar, Desa Lembar Selatan, Lombok Barat, terus berlanjut. Siti Aisyah, warga setempat, berencana melaporkan dugaan pemalsuan surat jual beli tanah ke Polda NTB.
Ia menyebut surat yang digunakan oleh pihak yang mengklaim lahan, Muhamad Rifai Usman, tidak sah dan mengandung kejanggalan.
Tanah yang diklaim tersebut merupakan milik almarhum suaminya, Haji Sulaiman, dengan bukti sertifikat hak milik (SHM) nomor 3457.
Siti Aisyah menyatakan bahwa suaminya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun, melainkan hanya memiliki hubungan hutang piutang senilai Rp 10 juta dengan Rifai.
"Sulit dipercaya kalau suami saya menjual tanah itu, apalagi beliau sudah meninggal dunia ketika surat jual beli itu dibuat. Artinya, ada dugaan kuat pemalsuan tanda tangan," tegas Siti Aisyah, Sabtu (19/4/2025).
Ia juga menyoroti keabsahan akta jual beli yang diterbitkan oleh notaris Hamzan Wahyudi, karena saksi dalam dokumen tersebut bukanlah pejabat atau pihak netral, melainkan bawahan dari notaris itu sendiri.
Selain itu, dokumen jual beli tidak mencantumkan nilai transaksi dan tidak ada pemberitahuan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat mengenai perubahan nama kepemilikan tanah.
Kepala Dusun Lembar, Zulkifli, pun mengaku tidak pernah melihat dokumen jual beli tanah yang diklaim oleh Rifai.
“Harusnya saya tahu kalau ada transaksi seperti itu. Tapi sampai sekarang, tidak ada bukti surat jual beli yang ditunjukkan ke saya,” ungkapnya.
Kuasa hukum Siti Aisyah, Abdul Wahab, menilai bahwa akta jual beli yang dibuat mengandung banyak kejanggalan dan bertentangan dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Siti Aisyah juga mempertanyakan keputusan tingkat banding dan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan tergugat, setelah sebelumnya ia menang di Pengadilan Negeri Mataram. Ia menduga ada permainan dalam proses hukum.
“Saya punya bukti rekaman suara, dokumen kepemilikan, dan bahkan chat dari oknum yang meminta uang sebelum putusan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ucapnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan transparan dalam menangani dugaan pemalsuan dokumen jual beli ini.
Editor : Purnawarman