Polda NTB Tetapkan Oknum Pegawai LPPM Unram Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi KKN

LOMBOK, iNewsLombok.id – Seorang oknum Pegawai di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram), berinisial S, resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi peserta program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Menurut AKBP Ni Made Pujawati selaku Kasubdit IV, proses penetapan tersangka telah melalui tahapan pemeriksaan intensif terhadap korban serta sejumlah saksi.
"Sudah ada banyak saksi yang kami periksa, lebih dari dua. Minggu depan tersangka akan kami panggil untuk pemeriksaan lanjutan," ujarnya, Kamis (17/4).
Pujawati menjelaskan bahwa pelaku menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kampus untuk melakukan tindakan yang seharusnya bertujuan membantu korban, namun malah berujung kekerasan seksual.
"Dia diberi tanggung jawab, tapi disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum. Itu menjadi dasar penetapan tersangka," tegasnya.
Editor : Purnawarman