get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Pantau Posko Mudik Angkutan Udara Lebaran 2025 di BIL

Gubernur NTB Lalu Iqbal: Tidak Ada Penumpukan Penumpang di Bandara Lombok Menjelang Lebaran 2025

Kamis, 27 Maret 2025 | 15:33 WIB
header img
Gubernur NTB Lalu Iqbal: Tidak Ada Penumpukan Penumpang di Bandara Lombok Menjelang Lebaran 2025, Kamis (27/3/2027). iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, memastikan tidak terjadi penumpukan penumpang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.

Setelah melakukan peninjauan pada Kamis (27/3/2025), Iqbal menyatakan bahwa arus mudik berjalan lancar tanpa hambatan berarti.​

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan oleh berbagai kementerian dan lembaga dinilai berkontribusi dalam mendistribusikan arus mudik sejak H-7 Lebaran, yaitu mulai 24 Maret 2025.

Hal ini membantu mencegah terjadinya lonjakan penumpang secara bersamaan di bandara.​

Gubernur Iqbal juga menegaskan bahwa PT Angkasa Pura I selaku pengelola bandara telah memperpanjang jam operasional dan memastikan seluruh infrastruktur siap untuk mengakomodasi peningkatan jumlah penumpang jika terjadi lonjakan.

"Seluruh infrastruktur yang ada di bandara semua siap untuk memastikan arus mudik berjalan dengan lancar," ujarnya. ​

Terkait ketepatan waktu penerbangan, Gubernur menyebut bahwa jadwal pendaratan dan keberangkatan pesawat masih terkendali dengan baik.

Selain itu, mengenai layanan antar-jemput penumpang yang sering menjadi perhatian, beliau menyatakan bahwa hal tersebut hanya memerlukan koordinasi lebih lanjut antara pihak terkait.

"Untuk antar jemput penumpang, masalah koordinasi saja, nanti pihak Angkasa Pura akan membantu," tegasnya.​

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut