Polisi Tangkap 11 Mucikari Prostitusi Online di Mataram, Transaksi via WhatsApp

Regi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Rinjani 2025 dalam rangka mendukung program Presiden Prabowo Subianto dan menjaga ketertiban selama Ramadan.
"Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menjaga situasi kondusif selama bulan suci Ramadan," tambahnya.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk Uang tunai Rp11 juta, Lima unit handphone, Satu alat kontrasepsi dan 11 helai seprai.
Saat ini, ke-11 mucikari telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami akan terus menindak tegas kasus seperti ini untuk mencegah eksploitasi perempuan di Kota Mataram," pungkas Regi.
Editor : Purnawarman