Dugaan Korupsi Era TGB Zainul Majdi: Proyek NCC Mataram Tak Berbekas, Lahan 32 Hektar Jadi Kubangan

Efrien menyebut penyidikan masih terus digali. “Jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah,” ujarnya.
Saat ini, fokus tim penyidik adalah melacak alur dana dan keterlibatan pihak lain yang mungkin menikmati keuntungan ilegal dari proyek mangkrak ini.
PT Lombok Plaza menang tender proyek NCC tahun 2012, tetapi tak kunjung membangun gedung sesuai kontrak. Padahal, skema BGS mewajibkan perusahaan menyerahkan bangunan selesai ke Pemprov setelah masa konstruksi.
“Ini indikasi kuat penggelapan wewenang dan mark-up nilai proyek,” tambah Efrien.
Kerugian negara tidak hanya dari anggaran proyek, tetapi juga potensi ekonomi yang hilang. NCC direncanakan sebagai pusat konvensi modern untuk meningkatkan pariwisata dan investasi NTB. Kini, lahan seluas 3,2 hektare itu hanya menjadi tanah kosong di pusat kota.
Kejati NTB berkomitmen menuntaskan kasus ini sebagai contoh pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.
“Kami tak akan berhenti di dua tersangka. Siapa pun yang terlibat wajib diusut,” tegas Efrien.
Editor : Purnawarman