PPPK Kota Mataram Geruduk DPRD NTB! Tuntut Pencabutan Penundaan Pengangkatan dan Pecat Pejabat Lalai

LOMBOK, iNewsLombok.id – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Forum Komunikasi Honorer K2, PTT, dan GTT Kota Mataram kembali menggedor gedung DPRD NTB pada Selasa (11/3/2025).
Mereka menuntut pencabutan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang penundaan pengangkatan PPPK serta pemecatan pejabat terkait.
Aksi ini merupakan respons atas simpang-siur informasi dan ketidakpastian status mereka, meski telah lolos seleksi sejak 2021.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1043/M.SM.01.00/2025, tanggal 7 Maret 2025, tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024
Tuntutan Utama PPPK NTB:
Anggota Komisi V DPRD NTB dari dapil Kota Mataram, Didi Sumardi, menegaskan pihaknya akan membawa aspirasi ini ke DPR RI dan Kemenpan RB.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan dewan. Paling telat Senin depan, tim kami berangkat ke Jakarta untuk meminta penjelasan resmi,” ujarnya.
Anggota Komisi V DPRD NTB dari Fraksi PDIP Made Slamet menyebut bahwa penundaan PPPK sepihak.
“Kami khawatir penundaan ini sepihak dan tidak transparan. PPPK menolak kebijakan yang menghambat hak mereka,” ungkap Dewan Dapil Kota Mataram.
Made juga membenarkan bahwa senin depan akan melalukan kunjungan ke DPR RI untuk memperjelas soal ini.
“Kami telah menerima aspirasi serupa dari guru dan tenaga honorer. Senin depan, kami akan temui Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan ini,"tegasnya.
Editor : Purnawarman