Geger Rp40 Miliar Bansos Lombok Timur: PDIP Bongkar Dugaan Penyelundupan APBD oleh Bupati!

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kontroversi program bantuan sosial (bansos) senilai Rp40 miliar yang diusung Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, dan Wakil Bupati Edwin Hadiwijaya, semakin memanas. Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPRD Lombok Timur secara resmi menyampaikan surat nota keberatan terhadap program tersebut, menyoroti potensi ketidaksesuaian prosedur dan indikasi "penyelundupan" dalam perubahan APBD 2025.
Surat bernomor 001/IN/ANGGOTADPRD/III/2025, yang dilayangkan pada Jumat (7/3/2025), ditandatangani tiga anggota PDIP: Ahmad Amrullah, ST., MT.; Nirmala Rahayu Luk Santi, ST., MM.; dan Marianah. Mereka menegaskan tidak ikut bertanggung jawab atas program pengadaan 273.000 paket sembako tersebut.
Ahmad Amrullan menyebut bahwa, Anggaran bansos seharusnya dikelola Dinas Sosial, bukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
"PDIP menilai hal ini melanggar prosedur teknis, karena Dinas Sosial memiliki kewenangan langsung dalam pendataan dan distribusi bansos,"tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur dinilai belum memiliki Big Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar penetapan penerima bansos. Tanpa data akurat, dikhawatirkan bantuan tidak tepat sasaran.
Editor : Purnawarman