get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK sebagai Tersangka Dugaan Suap PAW DPR RI, Minta Pemeriksaan Ditunda

Senin, 17 Februari 2025 | 12:16 WIB
header img
Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK sebagai Tersangka Dugaan Suap PAW DPR RI, Minta Pemeriksaan Ditunda. MPI

JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (17/2/2025), memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

"Terjadwal hari ini pemeriksaan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada iNewsLombok.id, Senin (17/2/2025).

Namun, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kliennya meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan telah mengajukan permohonan praperadilan kembali.

"Kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca-tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin. Kami menilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu," ujar Ronny, Minggu (16/2/2025).

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Hasto, menyatakan status tersangkanya dalam kasus suap PAW DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku tetap sah.

Hasto diduga berperan dalam menyuap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Selain itu, ia juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan, diduga memerintahkan Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut