get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD NTB Soroti Minimnya Kontribusi Pelabuhan Gili Mas terhadap Pendapatan Daerah

Eks Sekda NTB Rosiadi Sayuti Jadi Tersangka Korupsi Proyek NCC, Rugikan Negara Rp 12 Miliar

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:10 WIB
header img
Eks Sekda NTB Rosiadi Sayuti Jadi Tersangka Korupsi Proyek NCC, Rugikan Negara Rp 12 Miliar. Sri Susantini/iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiadi Sayuti, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.

Ketua Tim Penyidik Kasus NCC, Indra HS, menyatakan bahwa Rosiadi Sayuti telah ditahan pada Kamis (13/2/2025).

"Hari ini telah dilakukan penahanan terhadap saudara RS terkait pemanfaatan lahan pemerintah daerah (Pemda)," ujar Indra.

Rosiadi, yang menjabat sebagai Sekda NTB pada periode 2016-2019 di era Gubernur TGB Muhammad Zainul Majdi, diduga menerima aliran dana sebesar Rp6,5 miliar. Akibatnya, proyek mengalami kekurangan penerimaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp12 miliar.

"Kurangnya selisih dari Rp12 miliar itulah yang menjadi bagian dari kerugian negara," jelas Indra.

Penyidik mengungkapkan bahwa proyek pembangunan NCC seharusnya mengacu pada standar Kementerian Kesehatan sesuai Permenkes 605 Tahun 2008. Namun, dalam praktiknya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan dan hingga kini kawasan tersebut masih berupa lahan kosong.

Pada tahun 2012, Pemprov NTB menjalin kerja sama dengan PT Lombok Plaza melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) untuk pembangunan NCC di atas lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kota Mataram. Proyek yang bernilai Rp360 miliar ini ternyata tidak pernah terealisasi,dan Pemprov NTB juga tidak menerima kompensasi pembayaran dari pihak swasta.

Lebih parah lagi, jaminan garansi bank senilai Rp24 miliar (5% dari nilai kontrak) yang seharusnya dapat dieksekusi jika proyek tidak berjalan, ternyata bodong alias palsu.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Rosiadi Sayuti ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari ke depan.

"Kami tahan di Praya untuk menghindari kemungkinan pertukaran informasi dengan tersangka lain jika ditahan di Lapas Kuripan," tambah Indra.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menahan mantan Direktur PT Lombok Plaza, insinyur DS, pada 7 Januari 2025.

Kejati NTB masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta penggunaan dana yang mengakibatkan proyek mangkrak dan merugikan negara.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut