IJTI NTB Kecam Intimidasi Oknum Developer terhadap Jurnalis Perempuan, Desak Penegakan Hukum
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/ae4bf_ijti-ntb-kecam-intimidasi-terhadap-jurnalis-perempuan-desak-penegakan-hukum.jpg)
LOMBOK, iNewsLombok.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB menyatakan keprihatinan atas dugaan intimidasi oleh oknum pengembang perumahan (Developer) dan kekerasan terhadap Yudina, seorang jurnalis perempuan, saat menjalankan tugasnya.
Kejadian ini berlangsung pada Selasa pagi (11 Februari 2025), ketika Yudina mencoba melakukan wawancara dengan seorang pengembang perumahan (developer) terkait dampak banjir di wilayah tersebut.
IJTI NTB meminta aparat penegak hukum agar menangani kasus ini secara profesional dan memberi atensi khusus karena melibatkan kelompok rentan sebagai korban.
"Tindakan kekerasan atau intimidasi, baik verbal maupun fisik, tidak boleh ditoleransi. Apalagi yang menjadi korban adalah jurnalis perempuan," ujar Riadis Sulhi, usai mendampingi korban melapor ke Polres Mataram, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, pelaku harus diproses hukum untuk memastikan adanya perlindungan terhadap jurnalis, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
IJTI NTB menegaskan bahwa ada sejumlah pasal pidana yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku intimidasi terhadap Yudina, di antaranya:
"Aparat tidak boleh ragu menerapkan pasal-pasal yang relevan, karena kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Riadis.
IJTI NTB juga mengajak organisasi profesi jurnalis dan media untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami akan pantang mundur dan terus mengawasi hingga kasus ini mendapat keadilan," pungkasnya.
Editor : Purnawarman