get app
inews
Aa Text
Read Next : IJTI NTB dan Forum Wartawan Bentuk Komunitas Diskusi untuk Perkuat Kredibilitas Profesi Jurnalis

IJTI NTB Kecam Intimidasi Oknum Developer terhadap Jurnalis Perempuan, Desak Penegakan Hukum

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:09 WIB
header img
IJTI NTB Kecam Intimidasi Oknum Developer terhadap Jurnalis Perempuan, Desak Penegakan Hukum. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB menyatakan keprihatinan atas dugaan intimidasi oleh oknum pengembang perumahan (Developer) dan kekerasan terhadap Yudina, seorang jurnalis perempuan, saat menjalankan tugasnya.

Kejadian ini berlangsung pada Selasa pagi (11 Februari 2025), ketika Yudina mencoba melakukan wawancara dengan seorang pengembang perumahan (developer) terkait dampak banjir di wilayah tersebut.

IJTI NTB Desak Polisi Bertindak Profesional

IJTI NTB meminta aparat penegak hukum agar menangani kasus ini secara profesional dan memberi atensi khusus karena melibatkan kelompok rentan sebagai korban.

"Tindakan kekerasan atau intimidasi, baik verbal maupun fisik, tidak boleh ditoleransi. Apalagi yang menjadi korban adalah jurnalis perempuan," ujar Riadis Sulhi, usai mendampingi korban melapor ke Polres Mataram, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, pelaku harus diproses hukum untuk memastikan adanya perlindungan terhadap jurnalis, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pasal-Pasal Hukum yang Bisa Diterapkan

IJTI NTB menegaskan bahwa ada sejumlah pasal pidana yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku intimidasi terhadap Yudina, di antaranya:

  • Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999: Menghalang-halangi proses pencarian informasi oleh jurnalis.
  • Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan.
  • Pasal 352 KUHP: Penganiayaan ringan yang menyebabkan tekanan psikologis dan menghambat pekerjaan korban.

"Aparat tidak boleh ragu menerapkan pasal-pasal yang relevan, karena kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Riadis.

IJTI NTB Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas

IJTI NTB juga mengajak organisasi profesi jurnalis dan media untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami akan pantang mundur dan terus mengawasi hingga kasus ini mendapat keadilan," pungkasnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut