JAKARTA, iNewsLombok.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa hingga kini hampir 300 terpidana mati di Indonesia belum dieksekusi, dengan sebagian besar kasus melibatkan Warga Negara Asing (WNA), terutama terkait penyalahgunaan narkotika dikutip dari iNews.id. Kendala utama yang dihadapi adalah keberatan dari negara-negara asal terpidana dan tantangan diplomatik yang menyertainya.
Burhanuddin menjelaskan bahwa banyak negara yang menentang eksekusi mati terhadap warganya, mempengaruhi pelaksanaan hukuman. Untuk itu, koordinasi intensif terus dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri guna menyelesaikan masalah ini.
Meskipun ada dorongan untuk segera melaksanakan hukuman mati, hambatan diplomatik membuat eksekusi terhambat.
Dalam perbincangan dengan mantan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Burhanuddin menyoroti saling ketergantungan terkait eksekusi hukuman mati antarnegara, mengingat dampaknya terhadap WNI yang terlibat masalah hukum di luar negeri.
Editor : Purnawarman