get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU akan Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada 2024, Dewan Ingatkan Jangan Sampai Buat Kegaduhan

AMSI NTB Ingatkan Jurnalis Patuhi Kode Etik dan UU Pers Buat Pemberitaan di Pilkada 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 | 06:46 WIB
header img
AMSI NTB Ingatkan Jurnalis Patuhi Kode Etik dan UU Pers Buat Pemberitaan di Pilkada 2024.ist

LOMBOK, iNewsLombok.id –Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, Hans Bahanan mengingatkan jurnalis untuk selalu berpaku pada kode etik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Banyak kita amati media yang menulis berita menyerang Paslon lain dengan tidak memenuhi standar verifikasi dua pihak,” terangnya, Rabu (30/10/2024).

Pilkada NTB 2024 saat ini diwarnai dengan dinamika yang menjurus pada kampanye hitam antar pendukung masing-masing kubu. Aksi saling serang dan menjatuhkan lawan politik pun sering mewarnai jagat maya.

Ironisnya, beberapa media yang didominasi media daring ikut berkontribusi menulis berita yang menyerang pihak lain tanpa menerapkan standar kode etik jurnalis.

Hans mengatakan banyak media yang tidak menggunakan standar cover both side atau keberimbangan dalam menulis berita. Berita yang memuat narasi menyerang salah satu Paslon tanpa dibarengi dengan konfirmasi kepada Paslon tersebut atau pihak yang merasa dirugikan dari munculnya berita tersebut.

“Pasal 1 KEJ (Kode Etik Jurnalis) jelas memuat Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” ujarnya.

Dia berharap media di NTB dapat menyajikan berita yang berimbang dengan memenuhi standar etik pers.

Selain itu AMSI NTB juga mengingatkan agar pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, tidak melakukan intervensi dengan cara intimidasi. Pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan dapat meminta hak jawab, hak koreksi atau melalui mekanisme melapor ke Dewan Pers.

“Kami berharap pihak yang merasa dirugikan tidak melakukan intimidasi namun melalui mekanisme mengajukan hak jawab, hak koreksi kepada media yang bersangkutan atau melapor ke Dewan Pers,”ungkapnya.

“Media juga harus menerima hak jawab atau hak koreksi karena ada sanksi jika tidak menerbitkan hak jawab atau hak koreksi,” ungkapnya.

Terakhir, Ia berpesan agar media di NTB dapat meminimalisir atau menjadi garda depan dalam melawan gangguan informasi menjelang Pilkada, seperti disinformasi, misinformasi, malinformasi atau kampanye hitam.

“Mari kita wujudkan media sebagai garda depan dalam melawan gangguan informasi dan mewujudkan Pilkada damai,” ajaknya

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut