LOMBOK, iNewsLombok.id - Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid menegaskan bahwa Lembaga survei manapun dibolehkan merilis hasil dan tidak ada larangan kecuali Lembaga Survei yang merilis hasil Quick Qount itu diatur dalam UU dan PKPU harus mendaftar terlebih dulu di KPU setempat.
"Pengaturan dalam UU ada, hasil survei itu wilayah partisipasi masyarakat, yang diatur itu lembaga survei yang melakukan quck qount, pemantau,"tegasnya, Kamis (10/10/2024).
Anggota KPU NTB Agus Hilman juga menyebut bahwa dalam aturan PKPU lembaga survei yang ingin melakukan Quick Qount memiliki beberapa syarat."Di PKPU diatur Lembaga Survei itu harus didaftarkan. Syarat berbadah hukum, independen, sumber pendanaanya jelas
Minimal 1th terdaftar di asosiasinya,"ungkap Hilman
Hilman menegaskan bagi lembaga survei yang terdaftar tersebut jika melanggar makan akan ada sanksi sementara yang tidak diluar tanggungjawab KPU.
"Sanksi yang terdaftar ada, pencabutan izin.
Yang sudah terdaftar baru Kedai kopi di provinsi, sementara untuk kabupaten kota kota belum dapat konfirmasi,"ungkapnya.
Editor : Purnawarman