get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejanggalan Survei Olat Maras Institute pada Pilkada NTB

KPU NTB Tetapkan Zul-Uhel, Rohmi-Firin dan Iqbal-Dinda Cagub-Cawagub 2024

Minggu, 22 September 2024 | 16:41 WIB
header img
KPU NTB Tetapkan Zul-Uhel, Rohmi-Firin dan Iqbal-Dinda Cagub-Cawagub 2024.iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK,iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pasangan cagub-cawagub NTB, Minggu (22/9/2024). Pilgub NTB 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon).

Ketiganya yakni Zulkieflimansyah dan Suhaili FT, Sitti Rohmi Djalilah dan HM Musyafirin serta Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri.

""Bakal pasangan calon atas nama
Dr Zulkieflimansyah dan HM Suhaili Fadil Thohir, didaftarakan oleh partai Nasdem, PKS dan Demokrat kita anggap sebagai calon. Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah- HM Musyafirin didaftarkan oleh PKB, Perindo dan PDIP. Lalu Muhammad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri didaftarkan oleh Gerindra, Golkar, Gelora, Hanura, Garda Republik,PAN, PSI, dan PPP juga telah kami putuskan calon memenuhi syarat. Dengan demikian tiga paslon dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wagub," kata Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid.

Khuwailid menyatakan berkas ketiga paslon Pilgub NTB 2024 telah lengkap dan memenuhi syarat. KPU NTB telah meneliti dokumen-dokumen termasuk dokumen perbaikan ketiga paslon.

Dengan demikian, pasangan Zulkieflimansyah-Suhaili, Sitti Rohmi Djalilah-Musyafirin dan Lalu Muhammad Iqbal-Indah Dhamayanti puti bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya.

"Atas tiga pasangan calon, kita menyatakan berdasarkan seluruh hasil penelitian kebenaran dokumen, syarat calon dan pencalonan. Pagi tadi pleno,ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat (administrasi)," katanya.

Adapun pendaftaran Pilgub NTB 2024 sebelumnya berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Zul-Uhel menjadi yang pertama mendaftar di hari kedua disusul Rohmi-Firin.

Pada hari terakhir, giliran Iqbal-Dinda yang mendaftar ke KPU NTB. Ketiga paslon juga telah mengikuti tes kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut