JAKARTA, iNewsLombok.id - Bank Jatim akhirnya menyetor modal ke Bank NTB Syariah 100 miliar memenuhi ketentuan modal minimal, dikutip dari IDXCHANNEL.COM, Selasa (20/8/2024).
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim (BJTM) melakukan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah (NTB Syariah) demi memenuhi ketentuan modal minimum
Bank Jatim membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dimana Bank NTB Syariah menjadi anggota. Sebagai bank induk, BJTM akan bertanggung jawab atas keberlangsungan usaha Bank NTB Syariah, termasuk memenuhi modal inti Rp1 triliun.
"Pada tanggal 15 Agustus 2024, Bank Jatim telah melakukan pelimpahan penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah sebesar Rp100 miliar," ungkap Corporate Secretary Bank Jatim, Wioga Adhiarma Aji lewat keterbukaan informasi, Selasa (20/8/2024).
Sebelumnya, Bank Jatim dan Bank NTB syariah melakukan kesepakatan pemegang saham alias shareholder agreement (SHA) untuk memenuhi amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam aturan tersebut, bank harus memenuhi modal inti minimum.
PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyebut, Bank Jatim yang dimiliki sebagian besar sahamnya oleh Pemprov Jatim bisa menularkan kesuksesan di NTB. Sinergi antara kedua BPD ini diharapkan juga akan menguntungkan kedua belah pihak.
"Ini merupakan sejarah bahwa dua bank kita (BPD) bisa melakukan KUB," terangnya
Bank NTB Syariah bukan satu-satunya BPD yang dibidik Bank Jatim anggota KUB. Bank tersebut juga berencana menjajaki kerja sama KUB dengan BPD-BPD lain seperti BPD Lampung dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS).
Editor : Purnawarman