get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Kota Bima Cek Langsung Proses Cetak Surat Suara Pilkada di Jawa, Ini Catatannya

Diduga Selingkuh, Oknum Panwascam dan Staff Bawaslu di Lombok Barat Dilapor Istri Sah Minta Dipecat

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:11 WIB
header img
Diduga Selingkuh, Oknum Panwascam dan Staff Bawaslu di Lombok Barat Dilapor Istri Sah Minta Dipecat. Foto: Ilustrasi/Istimewa

LOMBOK BARAT, iNewsLombok.id - Diduga selingkuh sang istri inisial MS melaporkan suaminya inisial RR yang bekerja sebagai panwascam dengan stafnya inisial BD kepada pimpinan Bawaslu Lombok Barat atas dugaan perselingkuhan. MS meminta dua orang tersebut dipecat oleh Bawaslu. 

Mereka adalah RR sebagai ketua panwascam Gerung sedangkan BD merupakan staff di Bawaslu Lombok Barat. 

Pelapor MS mengatakan, suaminya RR Ketua Panwascam Gerung dengan BD staff di Bawaslu Lombok Barat sudah melakukan perselingkuhan sejak beberapa bulan lalu. 

"Keduanya sudah melakukan hubungan melalui chat WA, telpon bahkan bertemu langsung dan melakukan perzinahan di rumah BD yakni di BTN Zamzam Flamboyan Blok B10, Labuapi," ungkap MS, Selasa (20/8/2024). 

Dikatakan MS, Keduanya tinggal serumah karena ia pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatangi rumah BD dan menanyakan hal tersebut.

BD mengakui telah berselingkuh dan berhubungan badan dengan suaminya. Hal tersebut dibuktikan dengan barang-barang suaminya termasuk pakaian dan koper ada dirumah BD.

"Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 2024 saya bertemu dengan suami saya dan menanyakan hal tersebut dan suami saya membenarkan kejadian tersebut," terangnya.

"Begitu keji dan hina penghianatan yang kedua orang ini lakukan, dan saya dengan kerendahan hati meminta kepada Bapak/Ibu pimpinan untuk menindaklanjuti keduanya dengan memberhentikan mereka secara tidak hormat, karena saya merasa tidak adil jika hanya saya yang hancur sendiri sementara mereka berdua bisa leluasa bekerja tanpa beban," aku MS. 

Dikatakan MS, pihaknya juga telah melampirkan bukti-bukti chat dan juga rekaman suara yang ia dapat dari percakapan secara langsung dengan keduanya

MS berharap ketua Bawaslu Lombok Barat dapat mengabulkan permohonannya untuk memberhentikan (RR) dan (BD). 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan sanksi terhadap kedua oknum tersebut, karena masih menunggu nanti hasil pemeriksaan terhadap semua pihak.

Namun, kalau terbukti ada peselingkuh hal itu melanggar kode etik berat.

"Ini bisa jadi sanksinya antara peringatan dan/atau pemecatan terhadap oknum panwascam. Kalau untuk oknum staf nanti kami minta arahan Sekretariat Bawaslu Provinsi NTB," terangnya

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut