KOTA BIMA, iNewsLombok.id - Penjabat Walikota Bima Muhammad Rum membocorkan alasan memilih wakil untuk mendapinginya maju di Pemilihan walikota 2024 yakni Ketua Nasdem Kota Bima Hj Mutmainnah. Selain Perempuan Mutmainnah juga dewan terpilih untuk kedua periode di Pileg.
"Kan istri kita perempuan. Beliau ketua partai Nasdem (Kota Bima) yang memiliki tiga kursi (DPRD Kota Bima),"ungkapnya.
Selain itu, Aji Rum juga mengakui kemampuannya wakilnya karena mampu terpilih kembali diperiode kedua sebagai wakil rakyat.
"Beliau anggota dewan (Kota Bima.red) dan terpilih kembali,"tegasnya.
Rum juga mengakui bahwa paketnya dengan Mutmainnah klop karena mewakili timur dan barat.
"Beliau (Mutmainnah.red) wilayah barat saya bagian timur,"terangnya.
Sebelumnnya Serius berkontestasi di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum mundur dari kursi empuknya setelah secara resmi mengajuan surat pengunduran diri sebagai Pj kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Dengan ini mengajukan pengunduran diri sebagai Penjabat Wali Kota Bima dikarenakan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat," tulis HM Rum dalam suratnya.
Surat pengunduran diri diajukan HM Rum Rabu 10 Juli 2024, dibubuhi tanda tangan dan matrai Rp10.000. Ditujukan ke Mendagri, tembusan Pj. Gubernur NTB dan DPRD Kota Bima serta sejumlah pihak lainnya.
Alasan pengunduran diri juga tertera dalam surat tersebut. Surat diserah terima HM Rum Rabu (10/7/2024) kepada R. Hendi Nur Kusuma, S.STP. M.A selaku Kepala Subdirektorat Wilayah 1 pada Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD, Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Kemendagri.
Aji Rum dirinya akrab disapa membenarkan surat yang dibuatnya itu dan sudah dikirim ke Mendagri dan ditembuskan ke para pihak lainnya. Surat dibuat sebagai wujud keseriusannya maju pada kontestasi Pilkada Kota Bima. Lebih dari itu, ia ingin "Pertarungan" lebih fair.
"Intinya saya sangat serius ikut kontestasi (Pilkada Kota Bima, red), dibuktikan dengan mengajukan pengunduran diri sebagai Pj, agar proses Pilkada berjalan fair," tegasnya.
Pengunduran diri Aji Rum satu sisi mengejutkan, karena ada banyak spekulasi yang menyebutnya batal meneruskan keinginan maju jadi kandidat kepala daerah. Alasannya masih enggan melepas jabatan birokrasinya.
Namun isu itu gugur dengan sendirinya setelah ia memastikan membulatkan tekad, kemudian membuat surat pengunduran diri sebagai pejabat birokrasi yang sedang memimpin Kota Bima.
Sedianya, batas waktu pengunduran diri adalah Tanggal 17 Juli 2024 sesuai SE Mendagri, atau 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU Tanggal 27-29 Agustus 2024. Namun Aji Rum memilih maju lebih awal dan tanpa harus menunggu batas akhir.
Selain bertujuan agar Pilkada lebih fair, maksud sikapnya ini demi memberi kepastian posisinya kepada simpatisan dan pendukungnya yang sudah deklarasi secara massif.
Ini juga merespons rencana deklarasi besar besaran kaum Gen Z dan milenial tanggal 12 Juli nanti. Termasuk rerlawan Sahabat Aji Rum, serta relawan - relawan baru lainnya.
"Sehingga tidak ada lagi keraguan ketika ada pendukung saya dari kalangan Gen Z atau Milenial yang akan deklarasi, termasuk relawan lainnya," jelasnya.
Artinya, dengan pengunduran diri ini, apakah sudah mengunci dukungan partai? Aji Rum belum mau menjawab spesifik soal ini.
"Tunggu saja beberapa hari ini," jawabnya.
Rumor yang beredar, Aji Rum sudah mendapat tiket dukungan dari partai besar Gerindra dan Golkar, diikuti Nasdem, Hanura, PBB dan PDI Perjuangan.
HM Rum menambahkan, bukan berarti pengunduran diri secara otomatis meninggalkan jabatan saat ini. Sebab jabatan Pj akan berakhir sampai dengan ada pelantikan Pj yang baru.
"Selama belum ada pelantikan Pj yang baru, maka semua urusan pemerintahan kota tetap dalam kewenangan Pj Wali Kota saat ini,"ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa, surat pengunduran diri Pj Wali Kota Bima sesuai SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024.
Editor : Purnawarman