Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H), Bawaslu Kota Bima, Idhar membuka ke publik, terkait tata cara prosedur pelaksanaan Coklit, pertama pengawas menemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, namun Pantarlih sudah menempel stiker coklit.
Kedua, adanya stiker coklit yang Pantarlih tempel, tapi tidak ada tanda tangan petugas Pantarlih dan pemilih (Kepala Keluarga).
“Ketiga, adanya pemilih dalam satu Kepala Keluarga (KK) yang belum tercoklit karena tidak terdaftar dalam Model A Daftar Pemilih (DP4) dan terdapat pemilih yang terdaftar dalam satu KK tapi berbeda TPS,” kata Idhar, Kamis, (4/7/2024).
Sementara yang berkaitan dengan akurasi data pemilih, pengawas menemukan adanya elemen data administrasi kependudukan pada DP4 dan KTP-e pemilih tertera RT dan RW 00 (Nol).
“Adanya pemilih yang beda RT dan RW antara data dalam Model A daftar pemilih dengan data KTP pemilih,” jelasnya.
Selain itu, kata Idhar, masalah administrasi kependudukan belum diperbaharui terhadap penduduk yang berdomisili di daerah pemekaran, sehingga menurutnya akan sangat rentan munculnya pemilih ganda.
“Kemudian, adanya pemilih yang memiliki administrasi kependudukan lebih dari satu ( NIK dan KK lebih dari satu),” ungkapnya.
Tidak hanya itu, beber Idhar, Bawaslu Kota Bima juga menemukan masih munculnya pemilih meninggal dunia dalam Model A daftar pemilih yang sudah direkomendasikan pada Pemilu sebelumnya tapi muncul kembali.
“Bahkan, ada hasil pengawasan kami yang menjumpai, adanya pemilih yang tidak kami kenal. Kita mengetahuinya, karena pengawas telusuri keberadaan pemilih berdasarkan BNBA tapi tidak ditemukan pemilih tersebut,” bebernya.
“Temuan lainnya adalah adanya pemilih yang terdaftar di DPT pemilu 2024 namun tidak terdaftar dalam DP4 Pemilihan 2024 sehingga dimasukkan dalam pemilih baru,” tambahnya.
Editor : Purnawarman