LOMBOK, iNewsLombok.id - Miris bangunan rumah warga di atas tanah seluas 3 are milik Inaq Maesarah satu-satunya warisan peninggalan orang tuanya di kuta Lombok akhirnya digusur pihak pemilik lahan ITDC. Alasannya penggusuran menurutnya dilakukan dengan tidak memberikan kompensasi berupa tali asih atau rumah lain.
"Ini warisan orang tua saya, jumlahnya tiga are, surat jual beli ada tetapi saat kami serahkan ke ITDC tidak diterima. Padahal tertanda bahwa tanah tersebut sudah di tanda tangani camat. Saya minta pak Wahyu pimpinan ITDC untuk datang melihat sendiri pembongkaran ini, tetapi tidak datang,"tegasnya Maesarah, Kamis (4/7/2024).
Inaq Maesarah mengaku akan tetap tinggal di tanah yang sudah tak ada bangunan tersebut sampai ada tanggungjawab dari ITDC.
"Kami akan tetap di sini, dimana kami tinggal. Silahkan robohkan bisa kita bangun lagi," ungkapnya.
Editor : Purnawarman