get app
inews
Aa Read Next : Baleg DPR Sepakati Tak Ikuti Semua Putusan MK pada Revisi RUU Pilkada

Caleg DPRD NTB Dapil 8 PKB Pelita Putra Dipastikan Lolos lagi ke Udayana, Setelah Final Keputusan MK

Sabtu, 25 Mei 2024 | 23:47 WIB
header img
Caleg DPRD NTB Dapil 8 PKB Pelita Putra Dipastikan Lolos lagi ke Udayana, Setelah Final Keputusan MK. dok

LOMBOK, iNewsLombok.id - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lombok Tengah Pelita Putra pada pileg 2024 lalu untuk kursi ke 7 di daerah pemilihan NTB 8 terpilih dan diputuskan oleh KPU. Namun didugat ke Mahkamah Konstitusi oleh partai Nasdem.

MK telah memutuskan bahwa gugatannya ditolak dan keputusan KPU dianggap sah tercatat dalam petitum.

"Dengan telah keluarnya putusan MK (menolak) terhadap Nasdem sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon serta PKB sebagai pihak terkait yang terdaftar dengan No perkara 41. maka harapan kami tidak boleh lagi ada upaya membangun opini yang menyesatkan di tengah persiapan kita menghadapi pilkada serentak,"tegas Pelita menanggapi hasil keputusan MK tersebut.

Pelita meminta agar semu menghormati hasil keputusan tersebut sebagai final and banding dan tidak bisa diganggu gugat.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut