get app
inews
Aa Read Next : DJKI Kemenkumham Selangkah Lebih Maju Gunakan AI Lacak Kekayaan Intelektual

Kanwil Kemenkumham NTB Gencar Perangi Pelanggaran Kekakayaan Intelektual, Sumbawa Masih Nihil

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:51 WIB
header img
Kanwil Kemenkumham NTB Gencar Perangi Pelanggaran Kekakayaan Intelektual, Sumbawa Masih Nihil.ist

SUMBAWA, iNewsLombok.id - Kanwil Kemenkumham NTB terus menggencarkan berbagai upaya dalam memerangi pelanggaran Kekayaan Intelektula (KI) khususnya di wilayah NTB. Menurut hasil peninjauan kelapangan bertemu dengan kejaksaan dan kepolisian di Sumbawa masih nilih ditemukan pelanggaran.

"Kami hadir untuk berkoordinasi terkait data laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran kekayaan intelektual khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa, yang nantinya juga akan kami monitor," terangnya Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Gusti Ngurah Suryana , Rabu (15/5/2024).

p>Sejalan dengan itu, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan bahwa peran Kanwil Kemenkumham NTB adalah untuk mendorong pelindungan, pemanfaatan produk kekayaan intelektual. "Diperlukan sinergi yang berkelanjutan untuk melakukan pengawasan agar kekayaan intelektual di NTB terus berkembang. 

Penanganan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTB tidak hanya dalam bentuk penindakan, tetapi juga dalam bentuk pencegahan, yaitu melalui sosialisasi dan sinergi. 

Dalam kesempatan terpisah, Menkumham Yasonna H. Laoly sempat menyampaikan bahwa karya cipta, kreativitas, inovasi, pengetahuan, keanekaragaman budaya dan kekayaan alam digunakan untuk mendorong pembangunan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Kanwil Kemenkumham NTB mengunjungi APH terkait yaitu di Polres Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Kanwil Kemenkumham NTB diwakili dan tim bertemu dengan Kabag Operasional Sat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Sumarlin.

Di Kejaksaan Negeri Sumbawa, Tim Kanwil Kemenkumham NTB bertemu dengan Hendra Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Hendra menyampaikan bahwa sampai saat ini pelimpahan berkas penanganan tindak pidana pelanggaran KI masih Nihil. 

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut