get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendagri Batalkan Pelantikan Gubernur dan Bupati 6 Februari 2025, Ini Alasannya

Pj Gubernur, Bupati dan Walikota yang Maju Pilkada Wajib Mundur saat Mendaftar ke KPU, Ini Kata Tito

Kamis, 16 Mei 2024 | 07:06 WIB
header img
Pj Gubernur, Bupati dan Walikota yang Maju Pilkada Wajib Mundur saat Mendaftar ke KPU, Ini Kata Tito

"Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti," sambungnya.

Tito menyampaikan bahwa  saat ini masih melakukan rekapitulasi terkait jumlah pj kepala yang akan maju dalam pilkada. Dia sudah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerah.

"Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan mana yang tidak," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Mendagri Akan Terbitkan SE Pj Kepala Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut