get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendagri Minta Pemda Menahan Pemberian Bansos hingga hari Pemungutan Suara Pilkada 27 November 2024

Pj Gubernur, Bupati dan Walikota yang Maju Pilkada Wajib Mundur saat Mendaftar ke KPU, Ini Kata Tito

Kamis, 16 Mei 2024 | 07:06 WIB
header img
Pj Gubernur, Bupati dan Walikota yang Maju Pilkada Wajib Mundur saat Mendaftar ke KPU, Ini Kata Tito

JAKARTA, iNewsLombok.id - Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota yang maju di pilkada 2024 wajib mundur setelah mendaftar di KPU.

"Saya tadi sudah koordinasi dengan Ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," kata Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Mantan Kapolri ini mengaku tengah mencari waktu yang tepat untuk membuat surat edaran kepada pj kepala daerah, terkait kekosongan jabatan. Nantinya pj kepala daerah yang mundur segera diisi oleh pejabat lain. 

"Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar," ujarnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut