get app
inews
Aa Text
Read Next : Milenial di NTB Diajak Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Kakanwil Kemenkumham NTB Berbenah, Buat SPPN agar Pelayanan Warga di Lapas Tak Dirugikan Hak-Haknya

Senin, 06 Mei 2024 | 21:53 WIB
header img
Kakanwil Kemenkumham NTB Berbenah, Buat SPPN agar Pelayanan Warga di Lapas Tak Dirugikan Hak-Haknya. ist

SPPN menjadi salah satu ikon andalan Pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Dengan SPPN, proses penilaian pembinaan dapat dilakukan terukur, objektif, dan sistematis.

Parlindungan juga berpesan kepada seluruh operator SPPN yang mengikuti kegiatan bimtek ini, agar memahami materi yang akan disampaikan oleh narasumber, sehingga dapat membantu dalam pelaksanaan tugas kerja di UPT nantinya.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kepala Unit Pelaksanana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Pulau Lombok dan 12 orang Operator SPPN UPT Pemasyarakatan se-NTB. Bimtek ini digelar guna memberikan petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana di lembaga pemasyarakatan. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, antara lain, terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana, terselenggaranya pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual, dan meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku narapidana dalam pelaksanaan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko narapidana. Dalam bimtek ini, Kanwil Kemenkumham NTB juga menghadirkan 4 orang narasumber dari Direktorat Pembinaan Narapidana Dan Anak Binaan, Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma NTB, dan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi NTB.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut